Pemilihan bentuk
kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan bisnis
karena berhasil atau tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung darikeputusan
tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan
yang akan didirikan, antara lain:
1. Jumlah
modal yang dimiliki maupunyang diperlukan untuk memulai usaha.
2. Kemungkinan
penambahan modal yang diperlukan
3. Metode
dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
4. Rencana
pembagian laba
5. Rencana
penentuan tanggung jawab
6. Besar
kecilnya resiko yang harus dihadapi
Bentuk-bentuk kepemilikan bisnis berikut
ini akan diuraikan beserta dengan kebaikan dan kelemahannya, yaitu:
1. Usaha
perseorangan
2. Firma
3. Persekutuan
Komanditer (CV)
4. Perseroan
Terbatas (PT)
5. Perseroan
Terbatas Negara (Pesero)
6. Perusahaan Daerah (PD)
7. Perusahaan
Negara Umum (Perum)
8. Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
9. Koperasi
10. Yayasan
1. Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu
bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai
untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan
usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawabsepenuhnya
terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Di samping itu, tidak diperlukan
ijin untuk pendiriannya.
Kebaikan usaha perseorangan :
a. Seluruh
laba menjadi miliknya
b. Kepuasan
pribadi
c. Kebebasan
dan fleksibilitas
d. Lebih
mudah memperoleh kredit
e. Kerahasiaan
terjamin
Keburukan usaha perseorangan :
a. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
b. Sumber
keuangan terbatas
c. Kesulitan
dalam manajemen
d. Kelangsungan
usaha kurang terjamin
e. Kurangnya
kesempatan bagi para karyawan
2. Firma (Fa)
Firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman)
tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akandibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota
tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orang-orang yang sudah
saling mempercayai satu dengan yang lain. Pada umumnya firma bukanlah badan hukum
karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya bertanggung
jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian
bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas
pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Kebaikan Firma :
a. Jumlah
modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas
usahanya
b. Lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
c. Kemampuan
manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya.
Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
d. Pendiriannya
mudah, artinya tidak memerlukan akte
Keburukan Firma :
a. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Kelangsungan
perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka firma bubar
c. Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota
yang lain
3. Perseroan Komanditer (CV)
Dalam perseroan
komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), salah astu atau beberapa
anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab
secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Menurut pasal 19 Kitab
UndangUndang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk
berusahabersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan
dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Dari pengertian di atas, diketahui bahwa dalam CV terdapat dua jenis sekutu
yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Sekutu komanditer apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan,
artinya tetap tinggal di belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang
atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan
yang dijalankan oleh sekutu komplementer. Sedangkan sekutu komplementer adalah
sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
Kebaikan CV :
a. Modal
yang dikumpulkan lebih besar
b. Mudah
memperoleh kredit
c. Kemampuan
manajemennya lebih besar
d. Pendiriannya
mudah
Keburukan CV :
a. Sebagian
anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan
hidupnya tidak menentu
c. Sulit
untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu komplementer
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas juga
disebut NV(Naamloze Vennootschap) terdiri dari para pemegang saham
(pesero/stakeholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang
perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Siapapun yang berminat dapat
membeli saham dan menjadi pemilik PT sebatas jumlah saham yang dimiliki. PT merupakan
suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pribadi masing-masing pemegang saham. Para pemegang saham hanya akan memperoleh
deviden apabila perseroan itu mendapatkan laba. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan
kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya. Bentuk PT biasanya
dipakai untuk kegiatan usaha yang besar yang membutuhkan modal dalam jumlah
yangbesar pula. Usaha perseorangan, firma maupun CV dapat mengubah bentuknya
menjadi PT agar dapat memperluas volume usahanya.
Kebaikan PT :
a. Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
b. Kelangsungan
hidup perusahan sebagai badan hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada
beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti
c. Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
d. Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru
e. Manajemen
yang lebih kuat dan besar
Keburukan PT :
a. PT
merupakan subyek pajak tersendirisedangkan deviden yang diterima oleh pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan
b. Pendiriannya
lebih rumit dan ongkos pendiriannya relatif tinggi
c. Relatif
kurang terjaminnya rahasia perusahaan
5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
PT (Persero) merupakan
salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama
PerusahaanNegara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian
diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero
adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi
yang ada secara efisien. Menurut Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang No.
1 tahun 1969, dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan Persero adalah semua
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab
UndangUndang Hukum Dagang dalam mana seluruh atausebagian saham-sahamnya
dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Menurut Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, disebutkan bahwa ciri-ciri
pokok Persero adalah :
a. Makna
usaha adalah untuk mencari keuntungan
b. Status
hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas
c. Hubungan-hubungan
usaha diatur menurut hukum perdata
d. Modal
seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan
seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta baik
swasta nasional maupun swasta asing. Di samping itu dimungkinkan juga adanya
penjualan saham-saham perusahaan milik negara
e. Tidak
memiliki fasilitas-fasilitas negara
f. Pimpinan
dipegang oleh Direksi
g. Karyawannya
mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta
h. Peranan
pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya
saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya
6. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah
adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Perusahan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk
pembangunan daerah. Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan Negara
untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien. Sesuai dengan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan-perusahaan
Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-PerusahaanDaerah
(BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur / Kepala Daerah.
7. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan mencari
keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam Instruksi
Presiden R.I. Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, dinyatakan bahwa kegiatan
usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum, baik kepentingan
di bidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsipprinsip
efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa-jasa
vital (public utilities). Semua kekayaan Peruma dipisahkan dari kekayaan negara
agar dapat mencapai efisiensi. Walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh
Pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan
modalnya pada bidang yang sama.
8. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Berbeda dengan Perum
yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, Perjan dapat memiliki
fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat
Jenderal dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Kegiatan
yang dilakukan terutamauntuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segala
segi efisiensinya. Walaupun demikian,menunjang kesejahteraan umum merupakan
tujuan utama didirikannya Perjan.
9. Koperasi
Menurut UU Pokok
Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang ataubadan-badan
hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Dalam UU tersebut
dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
a. Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b. Alat
pendemokrasian ekonomi nasional
c. Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d. Alat
pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia serta dalam
mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Koperasi dimaksudkan untuk menampung
kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian
terbesar dari rakyat Indonesia. Sumber Keuangan Koperasi Untuk menjalankan kegiatan
koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat
diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
A.
Anggota Koperasi
Dapat dibedakan
menjadi:
ü Simpanan
pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai
menjadi anggota Koperasi,besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota
ü Simpanan
wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu
tertentu, misalnya sebulan sekali
ü Simpanan
sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung
pada kerelaan anggota atua perjanjian antara anggota dengan Koperasi.
B.
Pinjaman
Koperasi dapat
melakukan peminjaman kepada pihak luar maupun anggota koperasi sendiri apabila
modal yang ada dirasakan belum mencukupi.
C.
Hasil Usaha
Keuntungan yang
diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan
kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut
hasil usaha.
D.
Penanaman Modal
Sumber dana dari
penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain
koperasiyang dianggap lebih menarik.
10. Yayasan
Pada umumnya yayasan
merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan
pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan melainkan lebih menitikberatkan
pada usaha-usaha sosial. Selain itu banyak juga yayasan yang menjalankan suatu
perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian. Jadi, yayasan dibentuk
sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan
dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.
0 Comments:
Posting Komentar