Sabtu, 02 Mei 2020

Bentuk-bentuk Kepemilikan Usaha


Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan bisnis karena berhasil atau tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung darikeputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain:
1.      Jumlah modal yang dimiliki maupunyang diperlukan untuk memulai usaha.
2.      Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
3.      Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
4.      Rencana pembagian laba
5.      Rencana penentuan tanggung jawab
6.      Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi
Bentuk-bentuk kepemilikan bisnis berikut ini akan diuraikan beserta dengan kebaikan dan kelemahannya, yaitu:
1.      Usaha perseorangan
2.      Firma
3.      Persekutuan Komanditer (CV)
4.      Perseroan Terbatas (PT)
5.      Perseroan Terbatas Negara (Pesero)
6.       Perusahaan Daerah (PD)
7.      Perusahaan Negara Umum (Perum)
8.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9.      Koperasi
10.  Yayasan

1. Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawabsepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Di samping itu, tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
Kebaikan usaha perseorangan :
a.       Seluruh laba menjadi miliknya
b.      Kepuasan pribadi
c.       Kebebasan dan fleksibilitas
d.      Lebih mudah memperoleh kredit
e.       Kerahasiaan terjamin
Keburukan usaha perseorangan :
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.      Sumber keuangan terbatas
c.       Kesulitan dalam manajemen
d.      Kelangsungan usaha kurang terjamin
e.       Kurangnya kesempatan bagi para karyawan

2. Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akandibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Pada umumnya firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Kebaikan Firma :
a.       Jumlah modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
b.      Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
c.       Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
d.      Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte
Keburukan Firma :
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.      Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka firma bubar
c.       Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain

3. Perseroan Komanditer (CV)
Dalam perseroan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), salah astu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Menurut pasal 19 Kitab UndangUndang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusahabersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. Dari pengertian di atas, diketahui bahwa dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal di belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh sekutu komplementer. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
Kebaikan CV :
a.       Modal yang dikumpulkan lebih besar
b.      Mudah memperoleh kredit
c.       Kemampuan manajemennya lebih besar
d.      Pendiriannya mudah
Keburukan CV :
a.       Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b.      Kelangsungan hidupnya tidak menentu
c.       Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu komplementer

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas juga disebut NV(Naamloze Vennootschap) terdiri dari para pemegang saham (pesero/stakeholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Siapapun yang berminat dapat membeli saham dan menjadi pemilik PT sebatas jumlah saham yang dimiliki. PT merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Para pemegang saham hanya akan memperoleh deviden apabila perseroan itu mendapatkan laba. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya. Bentuk PT biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar yang membutuhkan modal dalam jumlah yangbesar pula. Usaha perseorangan, firma maupun CV dapat mengubah bentuknya menjadi PT agar dapat memperluas volume usahanya.
Kebaikan PT :
a.       Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
b.      Kelangsungan hidup perusahan sebagai badan hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti
c.       Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
d.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
e.       Manajemen yang lebih kuat dan besar
Keburukan PT :
a.       PT merupakan subyek pajak tersendirisedangkan deviden yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan
b.      Pendiriannya lebih rumit dan ongkos pendiriannya relatif tinggi
c.       Relatif kurang terjaminnya rahasia perusahaan

5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
PT (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama PerusahaanNegara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien. Menurut Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang No. 1 tahun 1969, dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab UndangUndang Hukum Dagang dalam mana seluruh atausebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, disebutkan bahwa ciri-ciri pokok Persero adalah :
a.       Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan
b.      Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas
c.       Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
d.      Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta baik swasta nasional maupun swasta asing. Di samping itu dimungkinkan juga adanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara
e.       Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
f.       Pimpinan dipegang oleh Direksi
g.      Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta
h.      Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya

6. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan-perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-PerusahaanDaerah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur / Kepala Daerah.

7. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam Instruksi Presiden R.I. Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum, baik kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsipprinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa-jasa vital (public utilities). Semua kekayaan Peruma dipisahkan dari kekayaan negara agar dapat mencapai efisiensi. Walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh Pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.

8. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Kegiatan yang dilakukan terutamauntuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian,menunjang kesejahteraan umum merupakan tujuan utama didirikannya Perjan.

9. Koperasi
Menurut UU Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia diartikan sebagai: Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang ataubadan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
a.       Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b.      Alat pendemokrasian ekonomi nasional
c.       Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d.      Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Sumber Keuangan Koperasi Untuk menjalankan kegiatan koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
A.    Anggota Koperasi
Dapat dibedakan menjadi:
ü  Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota Koperasi,besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota
ü  Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali
ü  Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota atua perjanjian antara anggota dengan Koperasi.
B.     Pinjaman
Koperasi dapat melakukan peminjaman kepada pihak luar maupun anggota koperasi sendiri apabila modal yang ada dirasakan belum mencukupi.
C.     Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut hasil usaha.
D.    Penanaman Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain koperasiyang dianggap lebih menarik.

10. Yayasan
Pada umumnya yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan melainkan lebih menitikberatkan pada usaha-usaha sosial. Selain itu banyak juga yayasan yang menjalankan suatu perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian. Jadi, yayasan dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.

0 Comments:

Posting Komentar

 

Subiyanto, Nabila. Template by Ipietoon Cute Blog Design